hukum pidana

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Mahasiswa/i telah mempelajari materi pada Sesi 1, Sesi 2, dan Sesi 3 dan mahasiswa/i telah pula memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi pada masing-masing Sesi. Berikut ini mahasiswa/i diminta untuk memberikan jawaban terhadap Tugas 1 yaitu:

Menurut POMPE, peristiwa pidana dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis dan sudut pandang hukum positif. Menurut sudut pandang teoritis, peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah (pelanggaran tata hukum, normovertreding) yang terjadi karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Namun demikian, dalam hukum pidana dikenal pula istilah Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil. Jelaskan serta berikanlah contoh dari sebuah peristiwa yang menggambarkan pengertian dari Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil!

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Hukum pidana sering diartikan juga sebagai ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran. Umumnya, hukum pidana tersebut kerap digunakan untuk menghukum seseorang yang melakukan suatu kejahatan seperti merampok, pembunuhan, dan aksi kriminal lainnya. Salah satu tugas hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Fungsi/Tugas Hukum pidana dikenal juga dengan istilah Fungsi Preventif dan Fungsi Represif. Buatlah kesimpulan saudara tentang fungsi-fungsi tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya!

Berdasarkan pengertian kata “perbuatan” dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (KUHP lama) sebagai definisi asas legalitas, maka dalam hukum pidana dikenal beberapa rumusan delik. Berikan kesimpulan saudara tentang rumusan delik tersebut yang dikaitkan dengan kata “perbuatan” dalam pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut, kemudian berikanlah masing-masing contohnya!

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *