hukum

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan adanya “perencanaan” sebagaimana Pasal ……. KUHP, namun uraian yang disajikan hanya berupa …………………………………………….
2. Perencanaan dalam Pasal ….. KUHP haruslah jelas mengandung ……………………
3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kapan, di mana, dan bagaimana ……………… syarat formil dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
a. Surat Dakwaan Kabur (Obscuur Libel)
 
b. Identitas Barang Bukti Tidak Jelas
Dakwaan menyebut adanya barang bukti berupa ……………….. Namun, perbuatan ini tidak diuraikan secara terpisah sebagai tindak pidana ………………… merupakan motif, akibat, atau tindak pidana lain.
1. Keberatan Materiil
a.  Unsur ……. (Pasal ………. KUHP) Tidak Terpenuhi
• Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ………. (Pasal …………..KUHP).
• Tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya rentang waktu cukup antara niat ……………..
• Menyimpan pisau di motor bukan serta merta dapat dipandang sebagai ………………….
 
b. Motif Iri dan Ekonomi Bukan Bukti Perencanaan
• Jaksa Penuntut Umum mendalilkan ………………………….
• Motif hanya menjelaskan latar belakang, sedangkan yang diperlukan dalam Pasal …….. adalah ………………………………………………..
 
III. PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor ………………….l batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Demikian eksepsi ini diajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang mulia, kami ucapkan terima kasih.
……………, …………… 2024
Penasihat Hukum Terdakwa
ttd.
[Nama mahasiswa]
(Advokat/Penasihat Hukum)

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *