Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai persoalan baru dalam kehidupan masyarakat Muslim modern yang tidak dapat ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Misalnya, penggunaan dompet digital untuk membayar zakat, hukum bayi tabung dan donor sperma, transaksi aset digital seperti kripto, hingga penetapan waktu shalat di Stasiun Luar Angkasa Internasional. Masalah-masalah kontemporer ini tidak secara langsung dijelaskan dalam nash Al-Qur’an dan Hadis.
Bagaimana hukum Islam merespons persoalan-persoalan tersebut? Apakah ada petunjuk atau dalil tentang metode menjawab sebuah permasalahan baru yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadis?
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Silahkan merujuk pada modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan agama.
Cantumkan sumber referensi dalam menanggapi.
Tidak melakukan copy paste jawaban dari rekan mahasiswa lain.
Dalam merespons persoalan kontemporer yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis—seperti transaksi digital, aset kripto, atau teknologi medis—hukum Islam tidaklah kaku. Islam menyediakan metode sistematis untuk menjawab tantangan zaman melalui Ijtihad. Ijtihad adalah proses pencurahan kemampuan intelektual seorang ahli hukum Islam (mujtahid) untuk menggali dan menetapkan hukum syariat berdasarkan sumber-sumber otoritatif.
Metode utama yang digunakan untuk menjawab permasalahan baru adalah Qiyas (analogi). Qiyas dilakukan dengan mencari kesamaan “sebab” (‘illat) antara kasus baru dengan kasus yang telah ada ketentuannya di masa Nabi. Misalnya, dalam transaksi aset digital atau dompet digital, para ulama akan menganalisis apakah transaksi tersebut mengandung unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga/tambahan), atau maysir (perjudian). Jika prinsip-prinsip operasionalnya sejalan dengan tujuan syariat (Maqashid Syariah), yaitu menjaga harta (hifdzul mal), maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sah dan diperbolehkan.
Selain Qiyas, para mujtahid juga menggunakan metode Maslahah Mursalah, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik namun sejalan dengan jiwa syariat. Jika suatu teknologi—seperti bayi tabung untuk pasangan suami-istri yang sah—dianggap memberikan manfaat besar dan tidak melanggar batasan agama, maka metode ini dapat digunakan untuk memberikan legalitas. Begitu pula dengan penetapan waktu shalat bagi astronot; hukumnya akan dikembalikan kepada prinsip kemudahan (taysir) dalam ibadah.
Referensi https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/apa-itu-ijtihad
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070