Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Teman-teman mahasiswa, setelah membaca Modul 1 dan 2 serta materi pada sesi 1, jawablah pertanyaan berikut.
1. Jelaskan perbedaan basis cash dan accrual dan Perusahaan seperti apa yang tepat untuk menggunakan basis tersebut!
2. Isilah tabel berikut untuk menentukan saldo normal tiap akun berikut!
Jenis Akun
Saldo Normal
Bertambah
Berkurang
Uang Kas
DEBIT
DEBIT
KREDIT
Peralatan Kantor
Aset Tetap
Akumulasi Depresiasi Aset Tetap
Sewa dibayar dimuka
Utang
Pendapatan
Beban Sewa
Modal
Laba Ditahan
3. Perhatikan transaksi berikut dan buatlah jurnal akuntansi (jika relevan) menggunakan akun-akun pada nomor 2.
1. Amin, Seswanto dan Rimo menyetorkan modal dalam bentuk uang kas untuk mendirikan perusahaan jasa konsultasi keuangan sebesar masing-masing Rp30jt, Rp30 dan Rp40jt.
2. Perusahan menyewa kantor dan membayar sewa untuk 1 tahun sebesar Rp40jt secara tunai
3. Perusahan membeli motor untuk keperluan kantor sebesar Rp25jt secara tunai 10 juta dan kredit 15.
4. Membuat kesepakatan untuk memberikan jasa konsultansi kepada PT ABC.
5. Menerima uang sebesar Rp40jt untuk jasa yang telah diberikan kepada PT ABC.
Hukum dagang dan kepailitan
Andi dan Bella adalah rekan bisnis yang mendirikan PT “Maju Jaya” bergerak di bidang perdagangan tekstil. Mereka meminjam dana sebesar Rp5 miliar dari Bank “Sejahtera” dengan jaminan fidusia atas seluruh aset perusahaan. Namun, karena krisis ekonomi, PT Maju Jaya mengalami gagal bayar dan tidak mampu melunasi utangnya. Bank “Sejahtera” kemudian mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Setelah pengadilan menyatakan PT Maju Jaya pailit, ternyata ditemukan bahwa Andi telah memindahtangankan sebagian aset perusahaan ke keluarganya sebelum kepailitan demi menghindari penyitaan.
Berdasarkan kompetensi absolut dan relatif, ke pengadilan manakah Bank “Sejahtera” mengajukan permohonan kepailitan? Jelaskan dengan dasar hukum!
Apakah tindakan Andi memindahtangankan aset sebelum kepailitan dapat dibatalkan? Jelaskan dengan dasar hukum!
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Jawaban
1. Kompetensi Pengadilan dalam Permohonan Kepailitan
Bank “Sejahtera” harus mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT “Maju Jaya” ke Pengadilan Niaga. Secara kompetensi absolut, Pengadilan Niaga adalah satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sementara itu, secara kompetensi relatif, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum (domisili) PT “Maju Jaya”. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yang menyatakan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang ini diputus oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitur.
2. Pembatalan Pemindahtanganan Aset (Actio Pauliana)
Tindakan Andi memindahtangankan aset perusahaan kepada keluarganya sebelum kepailitan dapat dibatalkan melalui mekanisme yang disebut Actio Pauliana. Berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan, Kurator berwenang menuntut agar perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingan kreditor dibatalkan, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Jika pemindahtanganan aset tersebut dilakukan tanpa dasar kewajiban hukum atau dengan nilai yang tidak sepadan (tidak wajar), maka Kurator dapat mengajukan gugatan pembatalan kepada Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah agar aset yang dipindahtangankan tersebut dapat ditarik kembali ke dalam harta pailit untuk kemudian dibagi secara proporsional kepada para kreditor, termasuk Bank “Sejahtera”.
Sumber Referensi:
• Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hukum islam dan peradilan agama
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070