
Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.
Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.
Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan
Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.
jawaban full bisa di nomor +62 895-0183-4070
ready all mata kuliah
- Jika ditelusuri dengan detail, sejarah pendudukan tanah Palestina oleh Israel sangatlah panjang. Namun, setidaknya, terdapat dua peristiwa sejarah penting yang menjadi fondasi perampokan tanah Palestina oleh Israel.
Pertama, peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional.
Kedua, peristiwa sejarah Deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina pada gerakan zionisme. Di bawah payung legitimasi Perjanjian Sykes Picot dan Deklarasi Balfour tersebut, warga Yahudi di Eropa mulai bermigrasi ke Palestina pada 1918.
Pada awal 1930-an, gerakan Zionis di Palestina berhasil mendapat persetujuan pemerintah protektorat Inggris untuk memasukkan imigran Yahudi ke Palestina secara besar-besaran. Reaksi rakyat Palestina saat itu tegas. Mereka akhirnya melakukan mogok total pada 1936.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian membentuk komite khusus untuk mencari penyelesaian masalah Palestina. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan studi lapangan, komite tersebut mengajukan dua usulan. Pertama, membagi dua tanah Palestina untuk Yahudi dan Arab, tetapi dengan adanya kesatuan sistem ekonomi. Kedua, membentuk negara federal antara Yahudi dan Arab. PBB yang tentunya atas desakan Amerika Serikat menolak dua usulan dari komite itu. Mereka kemudian melempar masalah Palestina ke forum sidang Majelis Umum PBB pada 29 November 1947.
Pada saat itu pula Majelis Umum PBB bernomor 181 berisi tentang penegasan pembagian dua tanah Palestina untuk Yahudi dan Arab. Aturan itu juga memberi jangka waktu kekuasaan pemerintah protektorat Inggris di tanah Palestina hingga Agustus 1948.
Dalam resolusi bernomor 181 itu, pembagian tanah menjadi dua bagian itu dalam porsi 56 persen untuk Yahudi dan 44 persen untuk Arab. Acara pemungutan suara resolusi itu dengan praktis tidak menimbulkan hambatan, dengan capaian 33 negara tercatat mendukung, 13 menolak, dan 10 Hasil ini membuat gerakan zionisme di Palestina mengeklaim resolusi tersebut. Selanjutnya, mereka berupaya membentuk pemerintahan sementara Yahudi.
Pada tahun berikutnya, David Ben Gourion mengumumkan secara resmi berdirinya negara Israel dengan berpijak pada legitimasi resolusi PBB nomor 181. Beberapa saat dari pengumuman itu, Pemerintah Amerika Serikat menyatakan pengakuannya terhadap negara Israel yang kemudian disusul dengan
pengakuan dari Uni Soviet.
Negara yang mengakui Palestina sebagai negara antara lain Uni Soviet, China, India, Yugoslavia, Sri Lanka, Malta, dan Zambia. Indonesia termasuk salah satu negara yang mengakui negara Palestina. Sedangkan negara yang tidak mengakui Palestina sebagai negara antara lain Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Perancis, Spanyol, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan
lain-lain
Sumber: https://republika.co.id/berita/qb2faa366/dua-peristiwa-awal-mula-israel-merampok-tanah-palestina-part1
https://www.kompas.com/skola/read/2020/07/17/144005369/mengapa-palestina-tidak-diakui-sebagai-negara?page=all
Analisislah:
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisdiksi!
b. Apakah Pelestina memiliki yurisdiksi teritorial? Berikan analisis saudara!
2. Analisislah:
a. Berdasarkan sejarah Konflik Palestina & Israel serta perkembangan terkini, berikan analisis saudara
mengenai cara perolehan wilayah yang dilakukan Israel terhadap Palestina!
b. Apakah menurut saudara cara yang dilakukan Israel tersebut sah menurut hukum internasional?
Tips Menggunakan Referensi Ini
Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.
Catatan
Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.
Artikel Terkait
Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.