Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
erjakan tugas 1 sebagai berikut:
1. Jelaskan apakah sanksi-sanksi pidana dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tipikor menganut tujuan pidana retributif atau tujuan pidana gabungan?
2. Jelaskan apakah sanksi pidana mati yang terdapat Pasal 2 UU Tipikor sesuai dengan tujuan atau cita negara?
3. Apa perbedaan filosofi sanksi pidana dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tipikor dengan Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Jo Uu No 1 Tahun 2026 (UU Penyesuaian Pidana)?
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070