Sebuah perusahaan A yang memproduksi Mie instant menguasai 81% (delapan puluh satu persen) pangsa pasar Mie di daerah tersebut. Pertanyaan: Apakah perusahaan A tersebut bisa di katagorikan sebagai Monopoli? Sebutkan dan jelaskan perbedaan Monopoli dan Oligopoli. Apakah Perusahan A tersebut secara otomatis dapat dinyatakan telah melanggar hukum persaingan (UU no 5 tahun 1999)? Sebutkan pasal dan isinya yang mengatur/dasar hukum nya

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Sebuah perusahaan A yang memproduksi Mie instant menguasai 81% (delapan puluh satu persen) pangsa pasar Mie di daerah tersebut.

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Pertanyaan:

Apakah perusahaan A tersebut bisa di katagorikan sebagai Monopoli?
Sebutkan dan jelaskan perbedaan Monopoli dan Oligopoli.
Apakah Perusahan A tersebut secara otomatis dapat dinyatakan telah melanggar hukum persaingan (UU no 5 tahun 1999)? Sebutkan pasal dan isinya yang mengatur/dasar hukum nya

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *