Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
embatasan masa jabatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk mencegah terjadinya otoritariasnisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Logika sederhananya, semakin lama seseorang berkuasa, maka semakin besar potensinya untuk menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karena itu,maka hampir semua jabatan politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi masa jabatannya atau periodesasinya. Misalnya,menurut Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi hanya dua kali untuk masa jabatan yang sama. Begitu juga dengan jabatan kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibatasi hanya 2 periode,
Sayangnya, pengaturan berbeda dilakukan untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Anggota-anggota lembaga negara tersebut tidak dibatasi masa jabatan atau periodesasinya. Artinya, selama rakyat masih memilihnya maka ia tetap bisa sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga tidak jarang ada anggota DPR menjabat lebih dari 2 periode.
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Ketiadaan pembatasan masa jabatan ini tentu akan membatasi kesempatan bagi seseorang untuk bersaing menjadi anggota lembaga tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pertanyaan:
Misalnya Anda seorang calon anggota DPR yang sudah kalah dalam beberapa perhelatan pemilu dan Anda merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketiadaan pengaturan pembatasan masa jabatan atau periodesasi jabatan angoota DPR tersebut, maka susunlah sebuah permohonan judicial review Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD NRI Tahun 1945!
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070