hukum praktek

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

1. Sebutkan dasar hukum  masing-masing dan berikan pula suatu kesimpulan Saudara disertai dengan masing-masing contoh dari Asas Nasional Aktif dan Asas Nasional Pasif!
2. Contoh Kasus
Kagura adalah seorang wanita berkewarganegaraan Jepang yang bekerja sebagai seorang desain grafis pada sebuah perusahaan di Filiphina. Karena keahliannya, Kagura mampu membuat uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya. Kemudian Kagura mencetak uang palsu tersebut sebanyak delapan puluh juta rupiah, kemudian ia tukarkan kepada warga negara Indonesia yang ada di Filiphina. Salah satu korbannya adalah Badang yang pada suatu hari menukarkan mata uang Filiphina dengan uang rupiah palsu hasil buatan Kagura tersebut sebelum kembali ke Indonesia.
Ketika sampai di Indonesia, Badang pun membeli oleh-oleh di Bandara dengan uang palsu tersebut. Setelah itu Badang pergi membeli sate dengan uang rupiah palsu yang dimilikinya, ketika menerima uang, tangan pedagang sate yang basah melunturkan warna uang tersebut. Badang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan uang palsu.
*nama tokoh pada contoh kasus diatas adalah fiktif
Dalam kasus di atas, apakah Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia? Uraikan alasan dan sebutkan dasar-dasar hukumnya!
3. Dalam kasus No 2 di atas, Jika dilihat dari teori dan asas hukum pidana, apakah Badang dapat dipidana? Uraikanlah alasannya!.
embatasan masa jabatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk mencegah terjadinya otoritariasnisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Logika sederhananya, semakin lama seseorang berkuasa, maka semakin besar potensinya untuk menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karena itu,maka hampir semua jabatan politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi masa jabatannya atau periodesasinya. Misalnya,menurut Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi hanya dua kali untuk masa jabatan yang sama. Begitu juga dengan jabatan kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibatasi hanya 2 periode,   
 
Sayangnya, pengaturan berbeda dilakukan untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Anggota-anggota lembaga negara tersebut tidak dibatasi masa jabatan atau periodesasinya. Artinya, selama rakyat masih memilihnya maka ia tetap bisa sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga tidak jarang ada anggota DPR menjabat lebih dari 2 periode.
 
Ketiadaan pembatasan masa jabatan ini tentu akan membatasi kesempatan bagi seseorang untuk bersaing menjadi anggota lembaga tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
 
Pertanyaan:
Misalnya Anda seorang calon anggota DPR yang sudah kalah dalam beberapa perhelatan pemilu dan Anda merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketiadaan pengaturan pembatasan masa jabatan atau periodesasi jabatan angoota DPR tersebut, maka susunlah sebuah permohonan judicial review Pasal 76 ayat (4) dan Pasal 252 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD NRI Tahun 1945!

==
Bu Ramlah adalah pedagang kue basah di pasar tradisional Makassar. Untuk membeli alat masak baru, ia meminjam uang sebesar Rp5 juta dari lembaga keuangan mikro berbasis bunga. Setiap minggu, ia harus membayar angsuran dengan tambahan bunga tetap 2% per bulan. Di pengajian kampung, ia mendengar bahwa ini termasuk riba dan hukumnya haram. Namun di sisi lain, temannya menyarankan untuk mencoba mengajukan pembiayaan ke bank syariah atau koperasi syariah yang katanya tanpa riba, tapi Bu Ramlah bingung karena mereka juga mengambil margin keuntungan. Jelaskan perbedaan antara bunga dalam pinjaman Bu Ramlah dan margin keuntungan di bank syariah (misalnya akad murabahah)?

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *