Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Sebuah penyelidikan oleh FBI dan NCA (UK) menunjukkan lonjakan drastis kasus sextortion online terhadap anak-anak—kasus pemerasan seksual melalui internet. Laporan menyebut terjadi lebih dari 9.600 kasus dalam enam bulan di Inggris serta peningkatan global sebesar 192 % di NCMEC pada tahun 2024. (Sumber: The Guardian) Korban skema sextortion, di mana mereka dipaksa mengirimkan foto-foto intim dan diperas untuk mendapatkan uang, berasal dari segala usia.
Pada situs gaming dan aplikasi video chat, para predator, pelaku seringkali merupakan orang dewasa yang berlokasi di Afrika Barat dan berpura-pura menjadi anak perempuan, mengelabui para korban agar mengirimi mereka video atau foto intim sebelum mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut kecuali korban mengirimkan uang atau kartu hadiah (Sumber: VOA Indonesia)
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Pada kasus lainnya, aparat kepolisian POLDA Kepulauan Riau juga pernah menangkap para WNA yang melakukan sextortion terhadap pejabat dan pengusaha di China melalui aplikasi Michat. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network menunjukkan tingginya angka sextortion ini. (Sumber: Hukum online)
Pertanyaan :
Menurut saudara apakah kejahatan tersebut masuk kategori kejahatan internasional? Apakah kasus tersebut masuk ruang lingkup hukum pidana internasional? Jelaskan!
Pada kasus yang terjadi di Kepulauan Riau tersebut, berdasarkan asas par in parem non habet imperium, Apakah China berwenang menghukum dan mengadili pelaku sextortion tersebut, sedangkan pelaku berada di Indonesia? Lengkapi jawaban saudara dengan asas-asas yang berlaku!
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070