hukum perdata international

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Ketika barang sudah siap kirim, importir melakukan wanprestasi dengan hanya membayar separuh dari nilai kontrak yaitu 37.000.000 USD. Tentu pengusaha exportir Indonesia tidak mau rugi dan terima begitu saja, maka ia mengirimkan tagihan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan Korea. Oleh karena itu eksportir Indonesia melakukan gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran melalui pengadilan di Tokyo.

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Maka jawablah pertanyaan di bawah ini

Berdasarkan analisis saudara tentukan subjek hukum pada kasus di atas
Tulis dan analisis apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa HPI? Berikan penjelasan yang kongkret?
Jika pada akhirnya diadili hukum negara manakah yang akan digunakan? Mengapa demikian?
Apakah pengadilan Tokyo berhak mengadili perkara ini? Berikan analisis Anda mengapa iya atau mengapa tidak sesuai dengan teori HPI yang telah saudara pelajari.

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *