Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Selatan. Tanah mereka seluas 2.500 hektar dijanjikan akan menjadi perkebunan kelapa sawit. Selama kesepakatan tersebut Suku Anak Dalam tidak mendapatkan manfaat dari perjanjian. Dalam kesaksiannya, Mat Yadi selaku Suku Anak Dalam Sumatera Selatan mengatakan bahwa Suku Anak Dalam mengungsi dan berpencar ke berbagai wilayah seperti kebun milik orang lain. Hal ini diakibatkan oleh wilayah hutan adat mereka direbut oleh perusahaan. Pada tahun 1995-1996 PT London Sumatra (PT Lonsum) menawarkan kemitraan intiplasma kebun sawit. Hal tersebut telah terbukti dalam dokumen lama yang ditunjukkan oleh tim advokasi pada tahun 1966. Orang Rimba mengaku memiliki 2500 hektar tanah sementara 1.100 hektar akan diberikan sebagai plasma kepada kelompok transmigran dari Desa Karya Makmur. Kini, PT Lonsum telah menghasilkan minyak sawit yang bernilai jutaan dolar. Namun, hingga kini suku anak dalam belum mendapatkan keuntungan sepeser pun seperti yang sudah diperjanjikan. Dengan Status Quo tanah adat disana sering menjadi alasan bagi pembenar untuk memarjinalkan tanah ulayat. Selain itu, ketidakjelasan batas tanah yang hanya berpatok pada ingatan penguasa adat menjadi salah satu permasalahan tanah ulayat.
Sumber : (Bella Fitria Ariyanti, 2023)
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
PERTANYAAN :
Berikan analisa saudara dasar hukum pengakuan tanah adat menurut UUPA ?
Identifikasi dari kasus tersebut, peran hukum adat dalam penyelesaian konflik tanah tersebut ?
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070