
Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.
Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.
Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan
Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.
JAWABAN FULL CHAT DI +62 895-0183-4070 READY ALL JAWABAN MURAH MERIAHH
LEMBAR SOAL TUGAS TUTORIAL II
Fakultas : Ekonomi dan Majemen Kode MK & Nomor Modul Nomor KB
Program Studi : Manajemen
Kode/Nama MK : EMBS4204 EMBS4204
MODUL 4 KB 1
Penulis Soal/Institusi : Indah Kusuma Hayati, M.Si
Penelaah Soal/Institusi : Etty Susanty, S.E.,M.Si
Tahun Penulisan : 2025
Butir Soal No. : 1
Skor Maks. : 40
Capaian Pembelajaran : Mahasiswa mampu memahami kompensasi dan menganalisis teori keadilan dalam kompensasi
Indikator :
- Memahami pengertian kompensasi
- menjelaskan kompensisi untuk hidup layak
- menjelaskan teori keadilan dalam kompensisi
Hari Buruh, Upah Buruh di Indonesia Belum Berdasarkan Biaya Kelayakan Hidup
ums.ac.id, SURAKARTA – Peringatan Hari Buruh menjadi suatu momentum untuk mengingat kembali perjuangan atas hak dan kewajiban yang dikehendaki para buruh. Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei di seluruh dunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Jati Waskito, S.E., M.Si., menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh juga menjadi kiat untuk mengevaluasi hal yang terjadi selama satu tahun ini.
“Ada ngga kejadian-kejadian khusus yang sampai sekarang belum terselesaikan. Nah itu akan menjadi satu momen yang sangat bagus untuk mengingatkan kembali kepada orang-orang yang memiliki wewenang yang seharusnya menyelesaikan,” ujarnya, Rabu (30/4).
Hari Buruh juga sering disebut dengan Mayday atau May Day. Penyebutan Mayday juga sama dengan istilah yang digunakan pada situasi darurat yang mengancam jiwa dan membutuhkan bantuan segera. Apabila disamakan artinya, peringatan Hari Buruh menjadi hari untuk menyatakan situasi darurat juga seperti ungkapan Mayday, Mayday, this is an emergency.
Jati Waskito melihat bahwa kondisi ekonomi secara global saat ini sedang turun yang jelas sekali mempengaruhi permasalahan buruh. Menurutnya ekonomi secara global yang sedang turun juga memengaruhi permasalahan buruh, karena semua faktor ekonomi ikut terpengaruhi. Masalah ekonomi ini juga tentu akan menambah angka pengangguran.
Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga tak luput dari penilaiannya. Menurut Jati, regulasi tentang UU Ciptaker akan menjadi isu yang selalu dimunculkan karena UU Ciptaker lebih cenderung ke employer (pemberi pekerjaan) daripada employee (pekerja).
UU Ciptaker di antaranya berkaitan dengan fleksibilitas waktu kerja, status pekerja, dan upah buruh. Jati menekankan bahwa upah pekerja seharusnya berdasarkan kelayakan hidup. Akan tetapi upah buruh di UU Ciptaker tergantung pada pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan perusahaan itu sendiri.
“Sehingga tidak ada jaminan kelayakan hidup bagi buruh. Karena dibebaskan bagi para pengusaha untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dari bisnis perusahaan itu sendiri,” sesal dia.
Guru Besar Ilmu Kepemimpinan Organisasi UMS itu mencontohkan apabila perusahaan mampunya memberikan gaji sekian maka akan teken kontrak. Namun apabila calon pekerja keberatan dengan gaji yang diusulkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan mencari karyawan lain yang sesuai dengan kemampuan dari pertumbuhan ekonomi perusahaan tadi. Menurut Jati, ini yang menyebabkan buruh itu bisa menjadi dikalahkan lagi meskipun sudah terdapat ketetapan tentang upah minimum regional.
Isu lain di dalam konteks pekerja di Indonesia adalah hak-hak buruh yang dikesampingkan sehingga buruh merasa agaknya seperti diperbudak. Jam kerjanya yang dioptimalkan dan dimaksimalkan, beban kerja juga berlebih, sementara upahnya disesuaikan dengan pertumbuhan bisnis perusahaan, bukan pada kelayakan hidupnya. Ini yang menjadikan perasaan seperti diperbudak.
Dibandingkan dengan negara lain, masyarakat Indonesia merasa upah di Indonesia terlalu rendah dibandingkan dengan tingkat biaya hidupnya. Di Malaysia, untuk membeli bensin dengan Ron 92 hanya membayar setara dengan Rp7.000/liter, sedangkan di Indonesia harus merogoh kocek mencapai Rp12.000/liter. Padahal gaji pekerja di Malaysia jauh lebih besar daripada di Indonesia.
Ketika ditanya range penilaian atas pemberian upah buruh di Indonesia dari angka 1-10, Jati memberikan nilai di angka 5.
“Kalau menurut saya ya masih angka 5 mungkin, masih merah sih menurut saya. Kita dinilai (gaji) sangat rendah sekali dibandingkan negara lain. Sangat merah nilainya menurut saya sih dibandingkan dengan yang seharusnya kita terima,” kata dia.
Menyoal tentang buruh, Jati Waskito menilai perlu ada perbaikan baik dari regulator (pemerintah) ataupun perusahaan. Namun penting bagi pembuat peraturan agar peraturannya dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Dia juga menyayangkan bila terjadi pungutan liar (pungli) dari tingkat bawah hingga atas bahkan organisasi masyarakat juga ikut melakukan pungli.
Jati Waskito juga menyarankan kepada pemerintah untuk meninjau kembali secara periodik, penetapan upah minimum provinsi atau upah minimum regional apakah sudah sesuai atau cocok dengan keadaan pada waktu itu. (Maysali/Humas)
https://news.ums.ac.id/id/05/2025/hari-buruh-upah-buruh-di-indonesia-belum-berdasarkan-biaya-kelayakan-hidup/
Pertanyaan 1:
Berdasarkan teori keadilan (equity theory), bagaimana kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalan UU No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja? Menurut anda apakah sistem kompensasi yang ada saat ini sudah mencerminkan keadilan bagi pekerja? Jelaskan pendapat Anda.
Waktu : 30 – 60 menit
LEMBAR SOAL TUGAS TUTORIAL II
Fakultas : Ekonomi dan Majemen Kode MK & Nomor Modul Nomor KB
Program Studi : Manajemen
Kode/Nama MK : EMBS4204 EMBS4204
MODUL 4 KB 2
Penulis Soal/Institusi : Indah Kusuma Hayati, M.Si
Penelaah Soal/Institusi : Etty Susanty, S.E., M.Si
Tahun Penulisan : 2025
Butir Soal No. : 2
Skor Maks. : 60
Capaian Pembelajaran : Mahasiswa mampu Memahami dan menjelaskan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait tunjangan finansial dan nonfinansial, serta peran pentingnya dalam melindungi hak pekerja..
Indikator :
- Mahasiswa dapat menjelaskan definisi dan tujuan tunjangan finansial dan nonfinansial menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan..
- Mahasiswa dapat menyarankan perbaikan kebijakan atau perubahan yang perlu dilakukan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk revisi upah minimum, waktu kerja, dan tunjangan nonfinansial.
Hari Buruh, Upah Buruh di Indonesia Belum Berdasarkan Biaya Kelayakan Hidup
ums.ac.id, SURAKARTA – Peringatan Hari Buruh menjadi suatu momentum untuk mengingat kembali perjuangan atas hak dan kewajiban yang dikehendaki para buruh. Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei di seluruh dunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Jati Waskito, S.E., M.Si., menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh juga menjadi kiat untuk mengevaluasi hal yang terjadi selama satu tahun ini.
“Ada ngga kejadian-kejadian khusus yang sampai sekarang belum terselesaikan. Nah itu akan menjadi satu momen yang sangat bagus untuk mengingatkan kembali kepada orang-orang yang memiliki wewenang yang seharusnya menyelesaikan,” ujarnya, Rabu (30/4).
Hari Buruh juga sering disebut dengan Mayday atau May Day. Penyebutan Mayday juga sama dengan istilah yang digunakan pada situasi darurat yang mengancam jiwa dan membutuhkan bantuan segera. Apabila disamakan artinya, peringatan Hari Buruh menjadi hari untuk menyatakan situasi darurat juga seperti ungkapan Mayday, Mayday, this is an emergency.
Jati Waskito melihat bahwa kondisi ekonomi secara global saat ini sedang turun yang jelas sekali mempengaruhi permasalahan buruh. Menurutnya ekonomi secara global yang sedang turun juga memengaruhi permasalahan buruh, karena semua faktor ekonomi ikut terpengaruhi. Masalah ekonomi ini juga tentu akan menambah angka pengangguran.
Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga tak luput dari penilaiannya. Menurut Jati, regulasi tentang UU Ciptaker akan menjadi isu yang selalu dimunculkan karena UU Ciptaker lebih cenderung ke employer (pemberi pekerjaan) daripada employee (pekerja).
UU Ciptaker di antaranya berkaitan dengan fleksibilitas waktu kerja, status pekerja, dan upah buruh. Jati menekankan bahwa upah pekerja seharusnya berdasarkan kelayakan hidup. Akan tetapi upah buruh di UU Ciptaker tergantung pada pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan perusahaan itu sendiri.
“Sehingga tidak ada jaminan kelayakan hidup bagi buruh. Karena dibebaskan bagi para pengusaha untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dari bisnis perusahaan itu sendiri,” sesal dia.
Guru Besar Ilmu Kepemimpinan Organisasi UMS itu mencontohkan apabila perusahaan mampunya memberikan gaji sekian maka akan teken kontrak. Namun apabila calon pekerja keberatan dengan gaji yang diusulkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan mencari karyawan lain yang sesuai dengan kemampuan dari pertumbuhan ekonomi perusahaan tadi. Menurut Jati, ini yang menyebabkan buruh itu bisa menjadi dikalahkan lagi meskipun sudah terdapat ketetapan tentang upah minimum regional.
Isu lain di dalam konteks pekerja di Indonesia adalah hak-hak buruh yang dikesampingkan sehingga buruh merasa agaknya seperti diperbudak. Jam kerjanya yang dioptimalkan dan dimaksimalkan, beban kerja juga berlebih, sementara upahnya disesuaikan dengan pertumbuhan bisnis perusahaan, bukan pada kelayakan hidupnya. Ini yang menjadikan perasaan seperti diperbudak.
Dibandingkan dengan negara lain, masyarakat Indonesia merasa upah di Indonesia terlalu rendah dibandingkan dengan tingkat biaya hidupnya. Di Malaysia, untuk membeli bensin dengan Ron 92 hanya membayar setara dengan Rp7.000/liter, sedangkan di Indonesia harus merogoh kocek mencapai Rp12.000/liter. Padahal gaji pekerja di Malaysia jauh lebih besar daripada di Indonesia.
Ketika ditanya range penilaian atas pemberian upah buruh di Indonesia dari angka 1-10, Jati memberikan nilai di angka 5.
“Kalau menurut saya ya masih angka 5 mungkin, masih merah sih menurut saya. Kita dinilai (gaji) sangat rendah sekali dibandingkan negara lain. Sangat merah nilainya menurut saya sih dibandingkan dengan yang seharusnya kita terima,” kata dia.
Menyoal tentang buruh, Jati Waskito menilai perlu ada perbaikan baik dari regulator (pemerintah) ataupun perusahaan. Namun penting bagi pembuat peraturan agar peraturannya dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Dia juga menyayangkan bila terjadi pungutan liar (pungli) dari tingkat bawah hingga atas bahkan organisasi masyarakat juga ikut melakukan pungli.
Jati Waskito juga menyarankan kepada pemerintah untuk meninjau kembali secara periodik, penetapan upah minimum provinsi atau upah minimum regional apakah sudah sesuai atau cocok dengan keadaan pada waktu itu. (Maysali/Humas)
https://news.ums.ac.id/id/05/2025/hari-buruh-upah-buruh-di-indonesia-belum-berdasarkan-biaya-kelayakan-hidup/
Pertanyaan 2:
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, tunjangan finansial (seperti upah dan pesangon) dan nonfinansial (seperti waktu kerja dan hak cuti) dijamin untuk melindungi hak pekerja. Namun, menurut Prof. Dr. Jati Waskito, upah buruh di Indonesia belum mencerminkan biaya kelayakan hidup.
Sebutkan pasal-pasal pada UU No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan terkait tunjangan finansial dan nonfinansial? apakah hal tersebut sudah cukup untuk memastikan kelayakan hidup bagi pekerja? Menurut anda perbaikan apa yang perlu dilakukan pemerintah?
Waktu : 30 – 60 menit
Tips Menggunakan Referensi Ini
Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.
Catatan
Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.
Artikel Terkait
Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.