Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Hukum pidana internasional berbeda dengan hukum pidana transnasional sebagaimana telah dijelaskan dalam materi sebelumnya, namun istilah “Internasional” dalam hukum pidana internasional dewasa ini sudah mencakup semua kaidah dan asas hukum pidana internasional, transnasional, maupun nasional sebagai suatu kejahatan yang menjadi musuh Bersama umat manusia (hostis humanis generis). Menurut saudara bagaimana jika pelaku tindak pidana perdagangan narkotika yang berwarga negara Indonesia melakukan kejahatannya di Indonesia dan juga di Malaysia. Apakah hukum negara Malaysia berlaku terhadap kasus ini? Apakah Indonesia berhak menolak penegakan hukum yang dilakukan Malaysia terhadap warga negaranya?
Dalam perspektif hukum pidana transnasional, kasus perdagangan narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di dua wilayah negara (Indonesia dan Malaysia) masuk dalam kategori kejahatan lintas negara. Karena tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Malaysia, maka hukum negara Malaysia berlaku dan berwenang untuk mengadili pelaku tersebut. Hal ini didasarkan pada Asas Teritorial, yang memberikan hak kepada suatu negara untuk menegakkan hukum atas setiap kejahatan yang terjadi di wilayah kedaulatannya, terlepas dari kewarganegaraan pelakunya.
Terkait hak Indonesia untuk menolak penegakan hukum oleh Malaysia, secara prinsip hukum internasional, Indonesia tidak berhak menolak penegakan hukum tersebut selama prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Malaysia. Namun, Indonesia tetap memiliki hak untuk memberikan perlindungan konsuler kepada warganya agar mendapatkan perlakuan yang adil, hak pembelaan diri yang layak, dan memastikan bahwa proses peradilan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti menentang hukuman mati jika memungkinkan melalui jalur diplomasi. Indonesia juga berhak mengajukan permohonan ekstradisi atau pengalihan proses peradilan (transfer of proceedings) berdasarkan perjanjian kerja sama hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) jika kedua negara memiliki kesepakatan tersebut.
Perlu ditekankan bahwa perdagangan narkotika sering dikategorikan sebagai transnational organized crime yang diatur melalui United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. Fokus utama dari kerja sama ini bukanlah untuk menghentikan penegakan hukum suatu negara, melainkan untuk memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak luput dari hukuman (impunity), mengingat narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat dunia (hostis humani generis).
Sumber Referensi:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070