Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik telah beroperasi selama beberapa tahun dengan omzet yang cukup besar. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak, ditemukan bahwa perusahaan tersebut secara sengaja tidak melaporkan seluruh transaksi penjualannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, perusahaan juga diduga membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Direktur perusahaan beralasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas perusahaan agar tetap stabil di tengah persaingan usaha yang ketat. Dalam praktiknya, bagian keuangan perusahaan juga mengetahui dan ikut melaksanakan kebijakan tersebut atas arahan pimpinan perusahaan.
Berdasarkan kasus tersebut, bagaimana Saudara menjelaskan apakah perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan? Siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan pada kasus tersebut, dan apakah unsur-unsur tindak pidana perpajakan telah terpenuhi? Jelaskan dengan mengaitkan konsep dan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
==
Dear Mahasiswa,
Bagaimana cara bank syariah menyelesaikan permasalahan apabila ada nasabahnya yang mengalami kerugian dan tidak dapat melanjutkan kreditnya? Berikan tanggapan Anda.
Menurut saudara apakah kelompok bersenjata yang melakukan kejahatan internasional dapat dimintai pertanggungjawabannya (sebagai subjek hukum) dalam hukum pidana internasional?
Lembaga keuangan syariah hadir sebagai alternatif sistem keuangan konvensional yang dinilai sarat dengan praktik riba. Dalam teori, perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah menjalankan operasional berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan keadilan, kejujuran, dan larangan eksploitasi.
Namun, dalam praktiknya muncul berbagai kritik dari kalangan masyarakat dan akademisi. Misalnya, dalam akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), nasabah merasa margin yang dibebankan tidak jauh berbeda dengan bunga bank konvensional. Begitu juga dalam produk pembiayaan lain seperti ijarah muntahiya bit tamlik atau akad wakalah bil ujrah, yang dituding hanya mengganti istilah tanpa mengubah substansi.
Diskusikan hal ini dengan terlebih dahulu menjelaskan konsep riba dalam Islam. Apa indikator utama yang membedakan praktik riba dengan margin keuntungan yang sah dalam akad syariah?
Silahkan merujuk pada modul BMP Hukum Islam dan Acara Peradilan agama.
Cantumkan sumber referensi dalam menanggapi.
Tidak melakukan copy paste jawaban dari rekan mahasiswa lain.
Sebuah perusahaan ekspor kopi Indonesia menjual 10 ton kopi ke pembeli di Belanda dengan pembayaran menggunakan wesel dagang (trade bill) yang akan jatuh tempo 90 hari setelah barang tiba. Ketika wesel tersebut jatuh tempo, pembeli menolak membayar dengan alasan harga kopi di pasar internasional telah turun drastis sejak kontrak ditandatangani.
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Pertanyaan:
Berdasarkan Hukum Dagang Indonesia (KUHD),
1. Apakah penolakan pembeli untuk membayar wesel dagang tersebut dapat dibenarkan secara hukum?
2. Jelaskan analisis hukumnya dengan mengacu pada karakteristik wesel dagang dan ketentuan KUHD?
Bacalah terlebih dahulu!
A (Suami) dan B (Istri) yang berasal dari masyarakat jawa adalah Pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2024. Selama masa pernikahan A dan B memiliki anak C. Kemudian B meninggal dunia dan akhirnya A menikah baru dengan B1 (Istri 2).
Apakah anak C memiliki hak waris dari si A yang telah menikah dengan B.
Sdr Mahasiswa,
Kita sdh memasuki minggu ke 4, jangan lupa selalu membaca setiap materi inisiasi dan melakukan diskusi dan tanggapan terhadap topik yang disajikan. Topik minggu ini adalah sebagai berikut.
Jelaskan apa yang Anda pahami mengenai presentasi diri di era media siber, berikan contoh praktiknya, dan ungkapkan berbagai hal yang harus diperhatikan dalam praktik tersebut?
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070