diskusi hukum

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat dan sidang acara singkat, serta pemeriksaan sidang acara biasa. Sebelum pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, dimungkinkan adanya pra-peradillan.

Bagaimana menurut pendapat Saudara, dalam hal proses pemeriksaan atas perkara dalam pra-peradilan belum diputus, tetapi oleh jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan ke pengadilan?

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *