Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
• Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain:
• PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama;
• PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan.
• Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya.
• Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut.
• Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan.
• Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak.
• Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu:
1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran;
2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi;
4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur;
5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek.
• Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda.
Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
• Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai.
• Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap.
• Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan.
• Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain:
• dokumen perencanaan proyek;
• dokumen tender dan kontrak proyek;
• laporan progres pekerjaan;
• laporan audit BPK;
• bukti transfer rekening bank;
• rekaman percakapan elektronik;
• beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.
Berdasarkan Surat Dakwaan yang saudara buat pada sesi 3. Maka pada sesi 4 ini tugas saudara mahasiswa adalah eksepsi yang didasarkan dakwaan yang anda buat sebelumnya pada sesi 3 tersebut
SURAT EKSEPSI/NOTA KEBERATAN
Nomor Perkara: PDM-45/II/2024/PN.Bdl
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri …………….
di – …………..
1. IDENTITAS PENASIHAT HUKUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama mahasiswa]
Pekerjaan: Advokat / Penasihat Hukum
Alamat Kantor: [Alamat]
Bertindak untuk dan atas nama serta sebagai Penasihat Hukum Terdakwa:
Nama Lengkap: ………..
Tempat/Tanggal Lahir: ……………., 12 Januari 2001
Umur: ….. tahun
Pekerjaan: …….
Alamat: ………………
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal (sesuaikan dengan nomor surat kuasa awal sesi 1), dengan ini mengajukan Eksepsi/Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-45/II/2024/PN.Bdl tertanggal (tanggal sesuaikan dengan tanggal dakwaan pada sesi 3) , dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. DASAR EKSEPSI
1. Keberatan Formil
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070