Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat dan sidang acara singkat, serta pemeriksaan sidang acara biasa. Sebelum pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, dimungkinkan adanya pra-peradillan.
Bagaimana menurut pendapat Saudara, dalam hal proses pemeriksaan atas perkara dalam pra-peradilan belum diputus, tetapi oleh jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan ke pengadilan?
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070