diskusi hukum adat

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

A (Suami) dan B (Istri) yang berasal dari masyarakat jawa adalah Pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2024. Selama masa pernikahan A dan B memiliki anak C. Kemudian B meninggal dunia dan akhirnya A menikah baru dengan B1 (Istri 2).

Apakah anak C memiliki hak waris dari si A yang telah menikah dengan B.

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *