Tugas 3 ilmu negara Tugas 3 ilmu negara

Tugas 3 ilmu negara Tugas 3 ilmu negara

Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.

Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.

Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan

Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.

Joki all jurusan ut murahhh 25k/mk +6289501834070

ilmu negara

1. Salah satu obyek penyelidikan ilmu negara adalah susunan negara. Dilihat dari susunan negara terdapat dua susunan yaitu negara bersusun tunggal dan negara bersusun  atau negara unitaris dan negara bersusun jamak.

Berikan pandangan Anda mengenai praktik tata negara di negara yang bersusun jamak/federal. Apakah desentralisasi di dalam negara bersusun tunggal/unitaris, memiliki kesamaan dengan gagasan federalisme yang menjadi landasan berdirinya negara bersusun jamak/federal? 

 2. Indonesia pernah menjalankan negara bersusun jamak dan bersusun tinggal, berikan penjelasan terkait hal tersebut dan berikan argumentasi saudara susunan negara mana yang sesuai untuk Indonesia?

3. Sejak jaman Yunani kuno, mulai dari Aristoteles sampai dengan abad negara modern atau masa sekarang ini, pembicaraan mengenai kekuasaan negara tetap menarik dan bahkan tidak berkesudahan, dalam karangan Aristoteles mengenai Politics terdapat teori tentang pembagian kekuasaan. Pada abad 18 mucul Montequieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois, dengan karyanya yang terkenal Trias Politica, selain itu John Locke juga membagi kekuasaan negara itu dalam tiga kekuasaan.

Kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga, yaitu kekuasaan legislatif; eksekutif; dan yudikatif. Di Indonesia, pembagian kekuasaan itu tidak dilaksanakan abssolut. Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, muncul lembaga-lembaga yang mendapatkan independensi. Bagaimana pendapat Saudara mengenai munculnya lembaga-lembaga yang mendapatkan independensi tersebut? 

4. Perimbangan kekuasaan atau check and balances  merupakan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana dengan pembagian kekuasaan negara hubungan antar lembaga-lembaga negara dapat saling mengawasi dan saling menguji sehingga tidak mungkin lembaga-lembaga negara atau cabang-cabang kekuasaan negara itu melampaui kekuasaan yang telah ditentukan.

Selain pembagian kekuasaan, dalam ajaran trias politica, terdapat prinsip checks and balances, dimana dalam hubungan antar lembaga negara terdapat prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Di Indonesia, prinsip checks and balances dipahami dalam hubungan antara tiga cabang kekuasaan. Bagaimana menurut pendapat Saudara mengenai pengisian hakim Mahkamah Konstitusi, dikaitkan dengan kekuasaan yudikatif?

Tips Menggunakan Referensi Ini

Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.

Catatan

Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.

Artikel Terkait

Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.