hukum international

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Mengapa Multi National Company dalam perkembangan Hukum Internasional dapat digolongkan menjadi subjek dalam Hukum Internasional?
Jelaskan tentang yurisdiksi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik & UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahannya?
Menurut O. Connel yurisdiksi adalah “the power of a sovereign to affect the right person, whether by legislation, by executive decree or by the judgement of the court”.
a. Apakah negara memiliki hak untuk mengatur warga negara lain di luar negeri

b. Kapan yurisdiksi universal dapat berlaku?

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *