Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
1. Rambu Solo adalah upacara pemakaman adat Toraja, Sulawesi Selatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Rambu Solo juga bertujuan untuk mengantarkan arwah seseorang yang telah meninggal ke alam roh. Masyarakat Toraja menganggap orang yang sudah meninggal telah benar-benar meninggal jika seluruh kebutuhan prosesi upacara Rambu Solo terpenuhi. Jika belum, maka orang meninggal tersebut akan diperlakukan layaknya orang sakit, sehingga harus disediakan makanan, minuman, dan dibaringkan di tempat tidur. Secara harfiah, Rambu Solo diartikan sinar yang arahnya ke bawah. Dengan demikian, Rambu Solo diartikan sebagai upacara yang dilakukan saat matahari terbenam. Istilah lain Rambu Solo adalah Auk Rampe Matampu.
(Sumber Kompas.com diolah Tahun 2024)
PERTANYAAN :
Berikan analisis saudara apakah Rambu solo dapat disebut sebagai hukum adat masyarakat adat Toraja ?
Identifikasi dari ritual Rambu Solo, unsur apa yang tidak terpenuhi dalam pengertian hukum adat.
2. Cermati berita berikut ini :
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Pasar Mambunibuni di Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat, mempertahankan kearifan lokalnya menggunakan sistem barter dalam perdagangannya. Pasar Mambunibuni ini terletak di antara lembah dan hulu sungai. Dari sungai itulah menjadi jalan masuk bagi warga pesisir atau kepulauan, dengan menggunakan perahu ukuran sedang, bermesin memasuki ke Mambunibuni, dengan membawa hasil pangan dari laut, seperti ikan segar, ciput, ikan kering, atau ikan asap, dan kerang. Sementara, pangan di darat seperti sagu, sayur-sayuran, pisang, umbi-umbian, sirih, pinang, dan kapur yang menjadi hal yang selalu wajib ada di tanah Papua. Di bawa ke pasar untuk melakukan barter yang hanya di lakukan seminggu sekali, yakni pada hari sabtu saja. Pasar barter ini di mulai pada pukul 05.00 WIT, semua masyarakat telah siap. Namun, tidak akan ada yang memulai proses tawar menawar atau tukar menukar sebelum ada komando dari kepala pasar. di tengah kerumunan itu ada bapak Baltasar Hegemur sebagai Kepala Pasar Mambunibuni, yang dipercaya sebagai komando dimulainya proses barter. Pasar barter akan di mulai jika bapak baltasar mengatakan “Hur wa regni biwo in opeh rangge dewedop opeh rajeh?” yang berarti ‘mereka sudah turun dari gunung dan dari pantai, sudah turun semuakah belum?’ dan jika ia menyebut “rajeh” yg berarti ‘mulai’ maka pasar barter baru bisa memulai proses barter tersebut. Pasar ini akan berakhir pada jam 09:00 WIT. Setelah kepala pasar membunyikan tanda bahwa telah berakhirnya kegiatan barter hari ini di pasar Mambunibuni.
(Sumber : Priority.co.id)
PERTANYAAN :
Berikan analisis saudara pada kegiatan pasar Mambunibuni di Distrik Kokas, ciri hukum adat yang paling menonjol adalah apa ?
Identifikasi karakter hukum adat lain dari kegiatan Pasar Mambunibuni disertai dengan penjelasan dari teori dasar hukum adat.
3.
Cermati kasus berikut ini :
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070