Tugas 3 sistem hukum indonesia

Tugas 3 sistem hukum indonesia

Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.

Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.

Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan

Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.

jawaban full bisa di nomor +62 895-0183-4070
ready all mata kuliah

Soal No. 1

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Pertanyaan:

Mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP. Jelaskan pendapat Anda.

Soal No. 2

Kasus:
Seorang pejabat daerah, A, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama proses penyidikan, A mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pengadilan Negeri yang menangani praperadilan kemudian mengabulkan permohonan A dan menyatakan bahwa status tersangka A tidak sah. Namun, setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan A sebagai tersangka berdasarkan bukti tambahan.

Dalam persidangan pokok perkara, penasihat hukum A mengajukan eksepsi bahwa proses hukum terhadap kliennya cacat formil karena putusan praperadilan telah membatalkan status tersangka A sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa penetapan tersangka yang baru telah memenuhi syarat karena didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Pertanyaan:

Analisislah apakah putusan praperadilan dapat menghalangi penetapan kembali seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia

Tips Menggunakan Referensi Ini

Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.

Catatan

Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.

Artikel Terkait

Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.