hukum praktek

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

• Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak.
• Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu:
1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran;
2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi;
4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur;
5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek.
• Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda.
Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
• Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai.
• Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap.
• Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan.
• Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain:
• dokumen perencanaan proyek;
• dokumen tender dan kontrak proyek;
• laporan progres pekerjaan;
• laporan audit BPK;
• bukti transfer rekening bank;
• rekaman percakapan elektronik;
• beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.
 
Berdasarkan surat dakwaan dan eksepsi yang saudara buat sebelumnya, analisalah dan buatlah putusan sela dengan memperhatikan SEMA dan PERMA Mahkamah AGung RI terbaru sebagai contoh SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
 
AMAR PUTUSAN SELA
Nomor: …../Pid.B/2024/PN.Bdl
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
Pengadilan Negeri ………………… yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa:
1. Nama: …………….
2. Tempat/Tanggal Lahir: ……, tgl bln tahun
3. Umur: ….. tahun
4. Pekerjaan: ………………………….
5. Alamat: ……………………….
 
Telah membaca:
1. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor: Reg. Perkara …………………….;
2. Surat Eksepsi/Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal ……….;
3. Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
 
Telah mendengar:
1. Keterangan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan mengenai eksepsi yang diajukan;
2. Pendapat Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menolak eksepsi dan memohon agar eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima;
 
MENIMBANG
1. Bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur (obscuur libel) karena tidak jelas uraian mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal ………. KUHP, serta tidak jelas kedudukan barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan;
2. Bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan, sebagaimana syarat formil yang diatur dalam Pasal ….. ayat (……..)  KUHAP;
3. Bahwa mengenai jelas atau tidaknya uraian perbuatan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur “dengan rencana lebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP, merupakan bagian dari pembuktian yang akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara;
4. Bahwa oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai dakwaan kabur dan tidak jelas haruslah ditolak;
 
MENGINGAT

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *