Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
1.
Cermati Kasus Berikut
Ada sebuah tradisi pada sebagian masyarakat Kampung X yang menikahkan anak di usia sekitar kurang lebih 13 tahun dengan terlebih dahulu dilakukan kawin gantung. Anak gadis tersebut sejak Sekolah Dasar sudah didatangi dan dilamar oleh orangtua lelaki, karena sudah “dicirian”, anak gadis tersebut tidak lagi bebas memilih dan berhubungan dengan lelaki lainnya. Kawin gantung adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang sebelumnya dijodohkan pada usia anak anak kemudian dikawinkan pada usia aqil baligh yang merupakan tradisi turun temurun dan masih dipertahankan pelaksanaanya, diawali dengan proses melamar seorang gadis yang masih berusia anak anak.
Sumber : (Aman, Tradisi Kawin Gantung Dalam Perkawinan Adat di Jawa Barat Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, 2024)
Pertanyaan :
Berdasarkan informasi tersebut, apakah kawin gantung dapat dikategorikan sebagai perkawinan adat ? Jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya
Kawin gantung ditinjau dari bentuk perkawinan adat termasuk jenis yang mana ? jelaskan menurut hukum adat.
2.
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070
Cermati kasus berikut:
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami istri yang terikat dalam perkawinan sah sejak tanggal 7 Agustus 2004. Bahwa selama dalam masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diperoleh harta : 1 Bidang tanah hak milik, 2. Satu bidang toko. 3. 1 Unit mobil merk suzuki ertiga. 4. 1 Unit sepeda motor honda vario. Selain harta, Penggugat memperoleh harta dari hadiah orangtua yakni berupa: 1. Logam mulia. 2. Perhiasan gelang emas sebesar 20 (dua puluh) gram. 3. satu unit toko. Bahwa kemudian pada tahun 2016 hubungan suami istri antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian sejak tanggal 20 September 2016 dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor 218/Pdt.G/2016/PAbw. Bahwa dari gerak gerik dan tindakan Tergugat yang mencurigakan Penggugat khawatir kalau Tergugat menghilangkan, menggelapkan atau memindah tangankan harta tersebut. Maka kemudian Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
PERTANYAAN :
Berikan analisa dan penjelasan saudara dari kasus tersebut yang manakah bisa dikategorikan sebagai harta bersama.
Identifikasi dari kasus tersebut harta mana saja yang dapat dikategorikan sebagai harta bawaan.
3.
Rampanan Kapa’, merupakan sebuah tradisi yang penuh dengan nilai budaya yang mendalam. Proses pernikahan dimulai dengan tahapan yang dimulai sejak lamaran, yang menjadi awal dari segalanya. Keluarga pria mengirimkan utusan dengan membawa sirih sebagai tanda niat baik. Jika lamaran diterima, proses berikutnya adalah pembicaraan mengenai maskawin, yang umumnya berupa kerbau. Jumlah kerbau ini sering kali mencerminkan status sosial dari calon mempelai wanita dan menjadi simbol kesungguhan pihak pria dalam melamar.
Selanjutnya, pasangan mempelai akan melaksanakan upacara agama sesuai dengan keyakinan mereka, baik itu Kristen maupun Islam. Namun, inti dari pernikahan adat Toraja terletak pada Rampanan Kapa’, yang merupakan pesta adat yang meriah. Dalam perayaan ini, tidak hanya ada tarian dan musik tradisional yang menghibur, tetapi juga penyembelihan hewan sebagai bagian dari ritual yang melambangkan penghormatan kepada leluhur dan keluarga. Pesta ini tidak hanya untuk merayakan pernikahan, tetapi juga sebagai tanda kebahagiaan dan kelimpahan bagi kedua mempelai dan keluarga mereka.
Setelah upacara tersebut, dilanjutkan dengan Rambu Tuka’, yaitu upacara simbolis yang menandakan bahwa mempelai wanita pindah ke rumah suami. Proses ini menjadi momen sakral yang mengukuhkan ikatan antara kedua keluarga, menandakan penyatuan mereka dalam kehidupan berkeluarga.
Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070