TMK 2 HKUM4208/Hukum dan Hak Asasi Manusia

TMK 2 HKUM4208/Hukum dan Hak Asasi Manusia

Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.

Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.

Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan

Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.

jawaban full bisa di nomor +62 895-0183-4070
ready all mata kuliah

Ulin Yusron dan Penyebaran Data Pribadi di Medsos
Kumparan.com- Hati-hati dengan setiap ucapan Anda di media sosial. Jika tidak, warganet bisa mengecam Anda. Bahkan, Anda bisa terjerat dengan hukum.
Seorang pegiat media sosial yang juga simpatisan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron, beberapa waktu lalu dikecam oleh warganet di Twitter. Mengapa? Ia rupanya menyebar informasi data pribadi orang di media sosial. Kasus ini bermula saat viral video seorang laki-laki yang berkata akan "memenggal kepala Jokowi", yang kemudian diketahui dilakukan oleh seorang berinisial HS, yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu berbagai respons dari warganet, salah satunya Ulin lewat akunnya @ulinyusron. Ia kemudian ikut bereaksi dengan mencuit dan mengunggah data pribadi dua orang laki-laki bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga dalam dua twit berbeda. Namun, kini dua twit itu telah dihapus Ulin. Postingan @ulinyusron yang sebar identitas pribadi orang lain. Foto: Twitter/@ulinyusron Dalam salah satu twitnya, ia sempat mengunggah caption "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!".
Ia menuduh mereka sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi seperti yang terlihat di dalam video. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pria dalam video tersebut adalah HS. Mengetahui bersalah, ia kemudian meminta maaf karena telah menuduh dan menyebutkan nama-nama orang lain, yang ternyata bukan pelakunya. "Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maafnya. Rupanya, permasalahan ini tak berhenti sampai di situ. Warganet lalu mengecam Ulin karena telah menyebarkan data pribadi orang di media sosial. Tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi di media sosial bisa dikenakan pidana. Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak
menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'.

A. Berdasarkan kasus tersebut, analisalah:
a. Apakah data yang disebar oleh Ulin Yusron merupakan ketegori data pribadi?
b. Apakah yang dimaksud penyebaran data pribadi / doxing?
c. Uraikanlah pendapat anda apakah penyebaran data pribadi (doxing) sebagaimana kasus di atas merupakan pelanggaran hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak milik!

B. Jelaskan instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional tentang HAM yang menjamin perlindungan data pribadi!
C. Penyebaran data pribadi (doxing) sangat berbahaya karena berpotensi mengarah pada perundungan (bullying) baik pada kehidupan nyata maupun melalui di dunia maya.
a. Uraikanlah menurut pendapat anda apakah hukum positif di Indonesia sudah cukup memberikan jaminan perlindungan hak atas data pribadi atau belum!
b. Jika jawaban anda belum, apakah Indonesia perlu mengatur jaminan perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus! Berikan Analisa saudara!

Tips Menggunakan Referensi Ini

Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.

Catatan

Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.

Artikel Terkait

Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.