hukum dagang dan kepailit

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Andi dan Budi sepakat mendirikan usaha catering tanpa akta notaris, hanya dengan perjanjian lisan. Andi menyetorkan modal Rp50 juta, sedangkan Budi mengelola operasional. Setelah 1 tahun, usaha merugi dan timbul utang Rp 30 juta kepada supplier. Supplier menuntut Andi melunasi utang, tetapi Andi menolak dengan alasan hanya sebagai penyetor modal. Selama menjalankan usaha catering ini juga melalui Aplikasi “FoodPlus” menawarkan makanan dengan harga di bawah biaya produksi selama 6 bulan, menyebabkan 10 restoran kecil bangkrut. Platform ini juga menggunakan foto menu dan deskripsi dari kompetitor tanpa izin.

Pertanyaannya:

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

1. Apa konsep dasar kepailitan yang terjadi pada kasus ini?

2. Berdasarkan hukum perusahaan, bentuk usaha apa yang terbentuk antara Andi dan Budi dan Mengapa secara hukum Andi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas utang usaha tersebut?

3.Apakah dalam kasus ini telah terjadi praktik monopoli dan pelanggaaran Hak Cipta?

Kunci jawaban lebih detail, hubungi +62 895-0183-4070

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *