
Halaman ini berisi referensi tugas, latihan soal, dan bahan pendamping belajar untuk membantu mahasiswa memahami konteks tugas dengan lebih terarah.
Konten ini cocok digunakan sebagai bahan membaca ulang topik, memahami instruksi tugas, mengenali kata kunci penting, dan menyiapkan jawaban mandiri dengan struktur yang lebih rapi.
Ringkasan Tugas dan Fokus Pembahasan
Materi pada halaman ini relevan untuk mahasiswa yang sedang mencari contoh soal, referensi tugas UT, dan poin-poin penting yang sering muncul pada tugas tutorial atau diskusi perkuliahan.
LEMBAR SOAL TUGAS TUTORIAL III
| Fakultas | : | Ekonomi dan Majemen | Kode MK & Nomor Modul | Nomor KB | |
|---|---|---|---|---|---|
| Program Studi | : | Manajemen | |||
| Kode/Nama MK | : | EMBS4204 | EMBS4204
MODUL 5 |
KB 2 | |
| Penulis Soal/Institusi | : | Indah Kusuma Hayati, M.Si | |||
| Penelaah Soal/Institusi | : | Etty Susanty, S.E., M.Si | |||
| Tahun Penulisan | : | 2025 | |||
| Butir Soal No. | : | 1 | |||
| Skor Maks. | : | 60 |
| Capaian Pembelajaran : Mahasiswa dapat mampu memahami dan menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industri melalui studi kasus |
|---|
| Indikator : 1. Mengidentifikasi tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari mediasi hingga pengadilan 2. Menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan perselisihan hubungan industrial berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. 3. Menyusun langkah-langkah preventif dan solutif dalam dunia industri untuk menghindari dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif |
| CNN Indonesia Hadapi Sengketa Hubungan Industrial di Dua Pengadilan Negeri Kedua perkara ini disebabkan para penggugat menilai CNN Indonesia melakukan kekurangan pembayaran upah terhadap para pekerja sejak Juni-Agustus 2024. Perusahaan media massa nasional PT Trans News Corpora (CNN Indonesia) sedang menghadapi sengketa hubungan industrial di dua pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya. Kedua perkara ini disebabkan para penggugat menilai CNN Indonesia melakukan kekurangan pembayaran upah terhadap para pekerja sejak Juni – Agustus 2024. Di PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, diajukan oleh tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adianingsih dan Irvan. Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta hakim menghukum tergugat membayar sisa upah serta denda keterlambatan pembayaran upah kepada para penggugat sejak Juni – Agustus 2024 sebesar Rp 83.248,200. Kemudian, para penggugat juga menyatakan hubungan kerja dengan tergugat belum putus. Pihak tergugat diminta untuk segera memanggil dan mempekerjakan para penggugat kembali pada lokasi kerja dan atau posisi kerja yang sama, dengan masa kerja terhitung sejak awal bekerja di lokasi kerja Tergugat dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Penggugat terhitung sejak September 2024 hingga putusan setidak-tidaknya selama 6 bulan upah sebesar Rp485,130,000 secara tunai dan seketika terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga adanya Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp.80,855,000,- Kemudian di PN Surabaya, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby, diajukan Koresponden CNN Indonesia Biro Surabaya, Muhammad Miftah Faridl. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta hakim menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong dari bulan Juni sampai Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900.00 kepada Penggugat. Selain itu, menghukum Tergugat agar mematuhi Surat Anjuran Mediator Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya Nomor:500.15.15.2/9023/436.7.7/2024 tertanggal 29 November 2024. Kepada Hukumonline, salah satu penggugat, Taufiqurrohman menyampaikan proses persidangan di PN Jakarta Pusat telah memasuki masa persidangan. Sementara itu, Hukumonline telah menghubungi pihak CNN Indonesia melalui Pemimpin Redaksi, CNN Rosmasari melalui pesan dan telepon. Namun, hingga saat artikel ini diturunkan, Hukumonline belum mendapat respons dari pihak CNN Indonesia. Sedangkan dalam sidang gugatan di PN Surabaya, Muhammad Miftah Faridl telah mengajukan bukti-bukti tambahan dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial melawan manajemen CNN Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Maret 2025. Menurut Faridl, bukti ini penting karena beberapa alasan. Pertama, dalam berita tertanggal 23 November 2023 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan kala itu, Ida Fauziyah, menegaskan perusahaan tidak boleh memotong gaji atau upah pekerjanya secara sepihak. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah dan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun bukti-bukti lain yang dihadirkan di antaranya beberapa pengumuman terkait tunjangan hari raya (THR), pengaturan jam kerja di bulan Ramadan dan cuti bersama saat Imlek. Bukti ini untuk menguatkan pemotongan upah dilakukan sepihak, tidak sesuai prosedur, dan tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, untuk urusan THR, cuti bersama sampai pengaturan jam kerja, manajemen CNN Indonesia membuat surat dan pengumuman resmi. Setelah agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan yang dikumpulkan paling lambat pada 20 Maret 2025. Selanjutnya sidang putusan akan dilakukan paling cepat pada 27 Maret 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/cnn-indonesia-hadapi-sengketa-hubungan-industrial-di-dua-pengadilan-negeri-lt67d7f137532bc/?page=2 Pertanyaan 1 Berdasarkan sengketa hubungan industrial antara CNN Indonesia dan para pekerja terkait kekurangan pembayaran upah dan pemotongan gaji, jelaskan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004. Menurut anda , apa yang menyebabkan kasus ini sampai ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial? dan upaya apa yang perlu dilakukan dalam dunia industry agar perselisihan hubungan industry dan mewujudkan hubungan industri yang harmonis? |
|---|
Waktu : 30 – 60 menit
LEMBAR SOAL TUGAS TUTORIAL III
| Fakultas | : | Ekonomi dan Majemen | Kode MK & Nomor Modul | Nomor KB | |
|---|---|---|---|---|---|
| Program Studi | : | Manajemen | |||
| Kode/Nama MK | : | EMBS4204 | EMBS4204
MODUL 6 |
KB 1 | |
| Penulis Soal/Institusi | : | Indah Kusuma Hayati, M.Si | |||
| Penelaah Soal/Institusi | : | Etty Susanty, S.E., M.Si | |||
| Tahun Penulisan | : | 2025 | |||
| Butir Soal No. | : | 2 | |||
| Skor Maks. | : | 40 |
| Capaian Pembelajaran : Mahasiswa dapat menganalisis bagaimana UU Ketenagakerjaan (terutama UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021) mengatur hak pekerja terkait pemberian upah dalam konteks sengketa yang terjadi. |
|---|
| Indikator : 1. Menguraikan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan terkait dengan hak pekerja atas pembayaran upah yang lengkap dan sesuai.. 2. Menyebutkan aturan mengenai pemotongan gaji yang tidak sah dan bagaimana peraturan tersebut berlaku pada kasus yang dihadapi oleh CNN Indonesia. 3. Memberikan contoh konkret mengenai pelaksanaan hak pekerja dalam pembayaran upah di lapangan berdasarkan peraturan yang berlaku |
| CNN Indonesia Hadapi Sengketa Hubungan Industrial di Dua Pengadilan Negeri Kedua perkara ini disebabkan para penggugat menilai CNN Indonesia melakukan kekurangan pembayaran upah terhadap para pekerja sejak Juni-Agustus 2024. Perusahaan media massa nasional PT Trans News Corpora (CNN Indonesia) sedang menghadapi sengketa hubungan industrial di dua pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya. Kedua perkara ini disebabkan para penggugat menilai CNN Indonesia melakukan kekurangan pembayaran upah terhadap para pekerja sejak Juni – Agustus 2024. Di PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, diajukan oleh tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adianingsih dan Irvan. Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta hakim menghukum tergugat membayar sisa upah serta denda keterlambatan pembayaran upah kepada para penggugat sejak Juni – Agustus 2024 sebesar Rp 83.248,200. Kemudian, para penggugat juga menyatakan hubungan kerja dengan tergugat belum putus. Pihak tergugat diminta untuk segera memanggil dan mempekerjakan para penggugat kembali pada lokasi kerja dan atau posisi kerja yang sama, dengan masa kerja terhitung sejak awal bekerja di lokasi kerja Tergugat dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Penggugat terhitung sejak September 2024 hingga putusan setidak-tidaknya selama 6 bulan upah sebesar Rp 485,130,000 secara tunai dan seketika terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga adanya Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp.80,855,000, – Kemudian di PN Surabaya, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby, diajukan Koresponden CNN Indonesia Biro Surabaya, Muhammad Miftah Faridl. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta hakim menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong dari bulan Juni sampai Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900.00 kepada Penggugat. Selain itu, menghukum Tergugat agar mematuhi Surat Anjuran Mediator Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya Nomor:500.15.15.2/9023/436.7.7/2024 tertanggal 29 November 2024. Kepada Hukumonline, salah satu penggugat, Taufiqurrohman menyampaikan proses persidangan di PN Jakarta Pusat telah memasuki masa persidangan. Sementara itu, Hukumonline telah menghubungi pihak CNN Indonesia melalui Pemimpin Redaksi, CNN Rosmasari melalui pesan dan telepon. Namun, hingga saat artikel ini diturunkan, Hukumonline belum mendapat respons dari pihak CNN Indonesia. Sedangkan dalam sidang gugatan di PN Surabaya, Muhammad Miftah Faridl telah mengajukan bukti-bukti tambahan dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial melawan manajemen CNN Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Maret 2025. Menurut Faridl, bukti ini penting karena beberapa alasan. Pertama, dalam berita tertanggal 23 November 2023 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan kala itu, Ida Fauziyah, menegaskan perusahaan tidak boleh memotong gaji atau upah pekerjanya secara sepihak. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah dan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun bukti-bukti lain yang dihadirkan di antaranya beberapa pengumuman terkait tunjangan hari raya (THR), pengaturan jam kerja di bulan Ramadan dan cuti bersama saat Imlek. Bukti ini untuk menguatkan pemotongan upah dilakukan sepihak, tidak sesuai prosedur, dan tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, untuk urusan THR, cuti bersama sampai pengaturan jam kerja, manajemen CNN Indonesia membuat surat dan pengumuman resmi. Setelah agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan yang dikumpulkan paling lambat pada 20 Maret 2025. Selanjutnya sidang putusan akan dilakukan paling cepat pada 27 Maret 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/cnn-indonesia-hadapi-sengketa-hubungan-industrial-di-dua-pengadilan-negeri-lt67d7f137532bc/?page=2 Pertanyaan 2 Berdasarkan kasus sengketa hubungan industrial antara CNN Indonesia dan para pekerja terkait pembayaran upah yang tidak lengkap dan pemotongan gaji secara sepihak, bagaimana UU Ketenagakerjaan (terutama UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021 mengatur hak pekerja terkait pemberian upah? |
|---|
Waktu : 30 – 60 menit
Tips Menggunakan Referensi Ini
Gunakan halaman ini sebagai pijakan awal untuk memahami arah tugas, mengenali istilah penting, dan menyusun jawaban dengan bahasa sendiri. Menambahkan referensi resmi, buku ajar, dan sumber akademik tetap disarankan agar hasil belajar lebih kuat.
Catatan
Konten ini disusun sebagai bahan belajar, pendamping pemahaman, dan referensi struktur tugas. Pastikan penulisan akhir tetap disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah dan ketentuan dosen atau tutor.
Artikel Terkait
Lihat juga referensi dan latihan lain yang masih berkaitan dengan topik ini.